📂 Keuangan

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Dalam meningkatkan ketertiban dalam administrasi mengenai pengelolaan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, Dirjen pajak telah mengeluarkan peraturan baru yang tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 yang terkait dengan nomor objek PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dalam tertib bayar pajak.



Berkaitan dengan BPHTB atau pajak Bumi dan Bangunan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Selain peraturan pemerintahnya, muncul juga undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah serta segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dalam retribusi PBB.



Pemerintah pun memberikan kemudahan, adanya kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Bahkan dalam penyampaian SPTnya dibuat melalui e-SPT, e-Filling dan media elektronik lainnya yang sudah diterapkan oleh pemerintah tersebut.



Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.


📋 Materi Pokok

1. Optimalisasi Pemungutan Dan Penggalian Potensi Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
3. Prosedur Dan Kebijakan Penilaian Dan Pemetaan PBB Dan BPHTB
4. Pajak Reklame Dan Retribusi Daerah
5. Pengelolaan Dan Audit Pajak Daerah

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang pendapatan daerah dan meningkatkan kemampuan peserta untuk membuat perencnaan pendapatan daerah dengan baik, serta meningkatkan optimalisasi sumber daya yang dimiliki daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.



Bimtek ini diselenggarakan untuk para aparatur pemerintah daerah yang tupoksinya berhubungan dengan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Diklat ini juga akan bermanfaat bagi Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani secara langsung pendapatan daerah seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan, dan lainnya


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.