Menyusun Perda Efektif dan Aspiratif
Perumusan kebijakan daerah yang diformulasikan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) masih menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Idealnya, Otonomi Daerah berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat.
Namun tingkat keberhasilan penerapan otonomi daerah setidaknya sangat ditentukan oleh beberapa tolak ukur, antara lain: (1) terealisasinya pembangunan di daerah yang sesuai dengan rencana-rencana pembangunan yang telah disusun; (2) adanya kesamaan visi antara lembaga legislatif dan ekskutif di daerah dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya; (3) tingkat profesionalisme aparat pemerintahan di daerah, khususnya dalam bidang penyusunan peraturan-peraturan dan/atau kebijakan hukum di daerah.
Salah satu hambatan tidak dapat berjalannya Otonomi Daerah secara efektif dan maksimal dapat dilihat pada produk hukum yang dihasilkan oleh daerah. Produk hukum lokal yang baik, tentunya akan mendapatkan respon positif masyarakat, sementara produk hukum yang tidak berkualitas berdampak tidak dapat diberlakukannya secara efektif.
Kebutuhan daerah dalam menyiapkan aparatur yang handal dalam menyusun peraturan dan produk hukum daerah serta pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat merupakan hal mutlak yang mesti dipenuhi sebagai salah satu upaya mendorong berjalannya good governance di daerah.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Memberikan pemahaman kepada DPRD dan aparatur pemerintahan daerah tentang prinsip-prinsip penyusunan produk hukum daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis bagi anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang partisipatif.