📂 Hukum

Strategi Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Prosedur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah baik dari perencanaan maupun sampai penetapannya. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diselaraskan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah yang optimal sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, maka pihak Eksekutif bersama–sama dengan Legislatif membuat Peraturan Daerah agar tidak terjadi multitafsir dalam menerjemahkan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Th. 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan publik kepada Pemerintah.


📋 Materi Pokok

1. Kedudukan, Peran, dan Fungsi PERDA dalam Sistem Hukum Nasional.
2. Pemerintahan Dareah dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945.
3. Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Daerah.
4. Tujuan dan Landasan Pembentukan PERDA.
5. Naskah Akademis.
6. Proses dan Tahapan Pembentukan PERDA.
7. Teknik Penyusunan PERDA.
8. Metode Penormaan dan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan.
9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tertentu.
10. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Daerah.
11. Teknik Review RPERDA/PERDA.

🎯 Maksud & Tujuan

Tujuan umum Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini adalah berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta berkontribusi untuk peningkatan kapasitas stakeholder terkait dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berorientasi pembangunan berkesinambungan.


👥 Target Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.