Penyusunan Dan Perancang Perundang – Undangan
Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan.
Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik.
Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama lain, Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya rancangan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan aspek sosiologis dan partisipasi public atau masyarakat dalam merancang suatu peraturan baru yang nantinya dapat menimbulkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa menimbulkan implikasi hukum yang fatal.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Penyusunan Dan Perancang Perundang – Undangan.
Tujuan dari Bimtek adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam Penyusunan Dan Perancang Perundang – Undangan sesuai dengan peraturan yang baru.
👥 Target Peserta
- Anggota DPR/ DPRD
- Organisasi Masyarakat Sipil
- Lembaga Donor dan Akademisi
- Instansi Pemerintah
- Komisi-komisi Negara
- Praktisi Hukum
- Para pembuat kebijakan dan Pengambil Keputusan
- Staf yang direkomendasikan.