📂 Hukum

Peningkatkan Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan dan Innovatif dalam Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.



Fungsi JDIH sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Keppres Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum.



Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum; untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.


📋 Materi Pokok

1. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
2. Pengembangan Dan Pengelolaan JDIH
3. Pengelolaan Jdih Secara Manual Dan Otomasi
4. Pembidangan Hukum
5. Proses Pengolahan Dokumen Elektronik
6. Pembuatan Inventarisasi dan Pengolahan Dokumen Elektronik

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini yaitu




Memberikan pemahaman tentang Eksistensi Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum ;
Mengupayakan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum ;
Meningkatkan Pemahaman Teknis tentang pengelolaan dan pendayagunaan bahan koleksi serta Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Biro Kepegawaian Provinsi

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.