Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
Kegiatan Penanaman Modal / Investasi membentuk suatu tahapan awal dalam proses pembangunan yang strategis. Karena hal ini harus mengelola sumberdaya pembangunan untuk membangun aset-aset produksi dengan bertujuan menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan ekspor dan domestik. Disamping itu memerlukan daya visioner yang jauh ke depan untuk memprediksi permintaan pasar, sehingga jika tidak tepat sasaran akan terjadi pemborosan sumberdaya nasional. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan suatu sinkronisasi, koordinasi dan sinergisitas peran dan kegiatan pemerintah, dunia usaha serta peran masyarakat lainnya dalam menjalankan kegiatan investasi / Penanaman Modal untuk membangun Daerah.
Salah satu usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah adalah dengan mendorong para investor baik investor lokal maupun investor asing untuk melakukan investasi didaerah yang bersangkutan. Usaha tersebut dapat dilakukan tidak hanya dengan menyediakan informasi yang telah terindikasi, tetapi juga memerlukan suatu informasi yang lebih konpherensif yang mendukung perkembangan potensi daerah dan pemberian kemudahan Perizinan.
sejalan dengan hal tersebut dalam mendukung kebijakan dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, berkenaan dengan peraturan tersebut daerah diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam proses pelayanan perizinan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota
- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Perizinan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha
- Staf Perizinan yang direkomendasikan.