📂 Keuangan

Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD

Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan SKPD , kemudian di  terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan SKPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD.



Dokumen Renja SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis untuk menyikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan SKPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja SKPD sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD.



Tahapan persiapan meliputi pembentukan tim penyusun RKPD dan Renja SKPD, orientasi mengenai RKPD dan Renja SKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi. Penyusunan rancangan Renja SKPD merupakan tahap awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rangcangan awal RKPD. Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rangcangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.


📋 Materi Pokok

1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Penyusunan LAKIP: Format & Sistematika Pelaporan.
3. Penyusunan LAKIP: Substansi dan Problematika Kinerja Instansi Pemerintah.
4. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja dalam LAKIP : Model LAKIP & Tindak Lanjut terhadap Evaluasi LAKIP.
5. Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.
6. Perencanaan Kinerja (Performance Planning) Instansi Pemerintah.
7. Perumusan Strategy dan Perencanaan Strategy.
8. Proses Penetapan Visi & Misi.
9. Swot serta Perumusan Tujuan & Sasaran & Perumusan Indikator Kinerja.
10. Nilai – Nilai.

🎯 Maksud & Tujuan


Meningkatkan kualitas proses, kinerja dan keluaran penyusunan rencana pembangunan daerah.
Keterpaduan perencanaan strategis jangka panjang, menengah dengan rencana dan penganggaran tahunan.
Meningkatkan efektifitas peran, fungsi dan keterlibatan lembaga pemerintah, legislatif (DPRD), dan organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah.
Meningkatkan kemampuan daerah melalui proses perencanaan pembangunan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran,

  • Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Staf perencanaan yang direkomendasikan.