📂 Keuangan

Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah

Menindaklanjuti ketentuan Pasal  283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.



Transaksi non tunai dianggap lebih praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-tansaksi illegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak. Selain itu, membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu tentu lebih aman dan nyaman dari pada membawa uang tunai dalam jumlah yang relative banyak saat beraktivitas sehari-hari.



Transaksi ektronik tidak hanya soal kepraktisan. Kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada perekonomian. Pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, maupun dunia usaha pun dapat berlangsung transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, cashless society cocok diterapkan untuk Pemerintah Daerah yang ingin memiliki pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan warga yang bertransaksi dengan cara lebih cerdas.


📋 Materi Pokok

1. Penjelasan ketentuan umum dalam Penerapan Transaksi Non Tunai bagi Pemerintah Daerah.
2. Penjelasan tentang hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait Penerapan Transaksi Non Tunai bagi Pemerintah Daerah.
3. Penyusunan Program Kegiatan dalam rangka Implementasi Transaksi non Tunai (Permendagri No. 33 Tahun 2017).
4. Peneyesuaian Tata cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Implementasi Transaksi non Tunai pada Pemerintah daerah

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang Transaksi non Tunai berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




untuk Memberikan Pemahaman Tentang Transaksi Non Tunai;
Memberikan Pemahaman Terkait PenerapanTransaksi Non Tunai Pagi Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.