📂 Keuangan

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Keuangan desa adalah hak dan kewajiban para penduduk desa yang dinilai dengan uang atau barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pada suatu desa. Sedangkan pengertian dari pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan di suatu desa yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pennatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.



APBDesa adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dibutuhkan aturan tertentu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilengkapi dengan pengadaan barang dan jasa dan audit pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi panduan pelaksanaan keuangannya.



Penyelenggaraan wewenang lokal yang berskala desa biasanya akan didanai oleh “APBDesa”, tetapi bisa juga didanai oleh APBN serta APBD. Pengalokasian dari dana yang diberikan oleh APBN diberikan kepada bagian anggaran kementrian atau lembaga, yang kemudian disalurkan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota melalui satuan kerja.



Seluruh pendapatan desa yang sudah diterima, akan disalurkan kembali kepada penggunaan APBD desa melalui rekening kas desa. Pada saat kepala desa melaksanakan kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan desa, kepala desa akan menguasakan sebagian kuasanya kepada perangkat desa yang sudah ada.


📋 Materi Pokok

1. Gambaran Umum, Perencanaan & Penganggaran Keuangan Desa.
2. Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
3. Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa.
4. Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Kebijakan Keuangan Daerah dan Transfer Ke Daerah.
6. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
7. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
8. Strategi menghadapi audit BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan dan pertanggung-jawaban keuangan desa. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan daerah Desa sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman persiapan Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan desa.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • BPMPD Provinsi/Kota/Kabupaten

  • Kepala Desa dan Sekretaris Desa

  • Bendahara

  • BPD dan Kaur

  • Direktur BUMDes