📂 Keuangan

Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD)

Perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat merespon kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan daerah tersebut dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dengan mencermati dinamikan pertumubuhan ekonomi daerah. Berdasarkan undang–undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja.



Salah satu dokumen perencanaan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah dan merupakan dokumen wajib disusun adalah dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah yang mana dokumen dimaksud sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu kualitas penyusunan Renstra perangkat daerah ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah menterjemahkan, mengoperasionalkan dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda kepala daerah serta tujuan, strategi kebijakan dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap perangkat daerah.



Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri No. 86 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


📋 Materi Pokok

1. Gambarana Pelayanan Perangkat Daerah.
2. Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah.
3. Tujuan dan Sasaran.
4. Strategi dan Arah Kebijakan.
5. Rencana Program dan Kegiatan Serta Anggaran.
6. Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan.

🎯 Maksud & Tujuan


Meningkatkan kualitas proses, kinerja dan keluaran penyusunan rencana pembangunan daerah.
Keterpaduan perencanaan strategis jangka panjang, menengah dengan rencana dan penganggaran tahunan.
Meningkatkan efektifitas peran, fungsi dan keterlibatan lembaga pemerintah, legislatif (DPRD), dan organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah.
Meningkatkan kemampuan daerah melalui proses perencanaan pembangunan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.        

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran,

  • Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Staf perencanaan yang direkomendasikan.