📂 Keuangan

Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Salah satu syarat pelaksanaan anggaran adalah dengan menetapkan pengelola keuangan, dan dalam pelaksanaannya itu kepala daerah akan menunjuk sekretaris untuk memberinya kewenangan dalam bertindak seperti seorang koordinator pengelola keuangan daerah. Tugas sekretaris tersebut adalah mengkoordinasi bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD.



Secara administratif, bendahara memang memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala hal yang berhubungan dengan uang. Bendahara juga wajib melaporkan tugas dan tanggung jawabnya tersebut kepada para pengguna anggaran. Penyampaian tersebut disampaikan melalui SKPD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Bendahara penerimaan SKPD harus mempertanggungjawabkan laporannya secara fungsional atas segala jenis pengelolaan keuangan. Bendahara juga harus melaporkan pertanggungjawaban penerimaannya itu kepada PPKD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.



Bendahara keuangan SKPD menjadi bagian yang penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.


📋 Materi Pokok

1. Implementasi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA dan Anggaran Kas
2. Perencanaan, Penganggaran & Pertanggungjawaban
3. Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara SKPD
4. Tugas dan kewenangan Bendahara;
5. Pembukuan Bendahara;
6. Pertanggungjawaban keuangan oleh Bendahara
7. Evaluasi dan pertanggungjawaban serta Penutupan Buku Besar

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Bendahara SKPD dalam pengelolaan keuangan dan pertanggung-jawaban keuangan Pemerintah Daerah. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang baru.
meningkatkan pemahaman pada persiapan Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pemerintah Daerah.
untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah .

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.