Perjalanan Dinas Dalam Negeri sesuai Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020
Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah.
perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain' Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya
Pengumandahan (detaseing).
Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan.
Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.
Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas
Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri
Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/52/53.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
📋 Materi Pokok
1.
Penjelasan mengenai Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2.
Prinsip Perjalanan dinas dan pelaksanaannya.
3.
Tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas
4.
Komponen perjalanan dinas.
5.
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi.
6.
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri.
7.
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan luar kantor.
8.
Uang harian kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor.
9.
Penganggaran untuk perjalanan dinas di daerah: Kode rekening program / kegiatan, kode rekening belanja dan penyusunan RKA-SKPD.
10.
Pelaporan perjalanan dinas dan Analisis atas temuan-temuan BPK terkait Perjalanan Dinas di Daerah
🎯 Maksud & Tujuan
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman pada persiapan penyusunan dokumen pengadaan dalam menghadapi audit pasca proses pengadaan
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.