Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Strategi Menghadapi Audit Dalam Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah
Pedoman penyusunan APBD menjadi acuan Pemda dalam sebuah penyusunan anggaran. Dengan harapan peraturan tersebut dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam pengoptimalisasian pedoman dalam hal manajemen keuangan yang sudah diintegerasi. Selain itu harus efektif dan akuntabel yang sesuai dengan tujuan APBD beserta fungsinya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Masalah utama yang sering terjadi di dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, akutansi, pelaksanaan, laporan pelaksanaan, dan pengawasan atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana. Dilain pihak Tujuan yang akan dicapai oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggungjawaban, efisiensi, serta efektivitas dalam pengadaan dan penggunaan dana.
Selain dari pada itu Administrasi Keuangan Negara tidak hanya berkaitan dengan cara dan bagaimana penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan, tetapi juga tentang perbedaan – perbedaan kebijakan yang ada dan mungkin dilaksanakan sebagai pilihan untuk melaksanakan kebijaksanaan dan aktivitas pemerintah.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang baru;
meningkatkan pemahaman pada persiapan Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.