Sistem Pengelolaan Keuangan BLU / BLUD
Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Beberapa hal Yang Perlu diperhatikan di dalam pengkajian Laporan Keuangan Satker BLU, diantaranya : Ketepatan penyampaian dan kelengkapan Laporan Keuangan, Kesesuaian antara Laporan Keuangan, Penyajian per akun pada Laporan Keuangan, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Horizontal, dan Hal-hal lain terkait Laporan Keuangan.
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Selain itu Pelaporan keuanganBLU/ BLUD dilaporkan yang disertai laporan kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil . Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedomanteknis Pengelolaan Keuangan untuk BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD sekarang ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Membimbing peserta dalam menyusun kebijakan akuntansi BLU/BLUD;
Membuat sistem akuntansi terintegrasi SAK dan SAP; dan
Menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material sesuai SAK dan SAP.
Memudahkan penyusunan RBA BLU/BLUD;
Memperoleh dasar penyusunan laporan kinerja;
Mendapatkan data penyusunan unit cost;
Sebagai alat untuk mengukur kinerja keuangan BLU/BLUD; dan
Sebagai salah satu dasar pembuatan keputusan BLU/BLUD sesuai ketentuan perundang-undangan.