📂 Keuangan

Sistem Pengelolaan Keuangan BLU Rumah Sakit

Rumah Sakit (RS) Pemerintah merupakan suatu unit kerja dari Instansi Pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan Bagi / kepada masyarakat umum. Permasalahan yang selalu timbul ialah sulitnya memperkirakan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat maupun kebutuhan sumber daya untuk mendukungnya. Di sisi lain Rumah Sakit harus siap setiap saat dengan sarana, prasarana serta tenaga maupun dana yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan tersebut. Di samping itu Rumah Sakit ( RS ) sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.



Tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23 / 2005 dan Permendagri No 61 / 2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah di haruskan berubah statusnya menjadi BLU RUMAH SAKIT. Aturan ini di buat sebagai landasan hukum bagi Rumah Sakit pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan. Aturan ini di buat sebagai landasan hukum bagi Rumah Sakit pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan.


📋 Materi Pokok

1. Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran sesuai ketentuan
2. Penyusunan SOP Keuangan BLU
3. Target Kinerja
4. Penyusunan Laporan Keuangan
5. Pengelolaan Keuangan BLU
6. Pengawasan dan Pengendalian Keuangan BLU

🎯 Maksud & Tujuan


Membimbing peserta dalam menyusun kebijakan akuntansi BLU/ BLUD.
Membuat sistem akuntansi terintegrasi SAK dan SAP.
Menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material sesuai SAK dan SAP.
Memudahkan penyusunan RBA BLU/BLUD.
Memperoleh dasar penyusunan laporan kinerja.
Mendapatkan data penyusunan unit cost.
Sebagai alat untuk mengukur kinerja keuangan BLU/BLUD.
Sebagai salah satu dasar pembuatan keputusan BLU/ BLUD sesuai ketentuan perundang-undangan.

👥 Target Peserta


  • Direktur Utama / Direktur RS Daerah / Kepala BLUD.

  • Direktur / Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Daerah / BLUD.

  • Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Keuangan RS Daerah / BLUD.

  • Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Barang RS Daerah / BLUD.

  • Kasubag dan Staf Akuntansi, Kasubag dan Staf Pendapatan RS Daerah / BLUD.

  • Pejabat dan Staf Pengelola Sistem Informasi RS Daerah / BLUD.

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

  • Pejabat Pengelola BLUD yang mengalami rotasi jabatan.

  • SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah / akan mengajukan permohonan untuk menerapkan PPK-BLU.