📂 Keuangan

Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.



Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007. SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.


📋 Materi Pokok

1. Pemeriksaan Keuangan.
2. Opini atas kewajaran penyajian LK Pemeriksaan Keuangan.
3. Pemeriksaan Kinerja.
4. Audit atas aspek EKONOMI, EFISIENSI, EFEKTIVITAS.
5. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
6. Perbedaan PDTT dengan Pemeriksaan Lain .
7. PDTT berdasarkan SPKN.
8. PDTT berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan .
9. Resume Hasil PDTT BPK.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Pemerintah dalam Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Peserta mengerti Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
Peserta memahami konsep pelaksanaan dan perhitungan dana transfer ke daerah
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.