📂 Keuangan

Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian biasanya diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.



Sehingga diaturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim dan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya dilakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.



Peraturan pemerintah tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yang sebelumnya, tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yang lama sudah dicabut bahkan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP No.70 Tahun 2015 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.


📋 Materi Pokok

1. PP No.70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil.
2. Pelayanan Program Jaminan Hari Tua.
3. Pelayanan Program Pensiun, Perencanaan Kesejahteraan Hari Tua .
4. Pelayanan Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
5. Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Pemerintah dalam Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.