📂 Keuangan

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.



Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Sedangkan menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.


📋 Materi Pokok

1. Kaidah penerimaan dana hibah dan bansos.
2. Tata cara penganggaran dana hibah dan bansos.
3. Tata cara penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan bansos.
4. Tata cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri.
5. Pembinaan dan pengawasan.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Pengelolaan Hibah sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman pada Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah Serta Mekanisme Pengelolaan Hibah
Untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan terkait Pengelolaan Hibah.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.