📂 Keuangan

Tata Kelola Keuangan UPT

Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 disebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.



Masalah utama yang sering terjadi di dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, akutansi, pelaksanaan, laporan pelaksanaan, dan pengawasan atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana.



Didalam Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 58 Tahun 2005.



Untuk Melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah serta Pasal 69 dan Pasal 86 UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. perlu sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


📋 Materi Pokok

1. Mekanisme Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
2. Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Keuangan UPT.
3. Teknis Pengelolaan Keuangan UPT.
4. Pelaksanaan Belanja Honorarium
5. Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran
6. Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara
7. Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran
8. Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan UPT. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:




Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Pengelolaan Keuangan UPT sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman pada persiapan penyusunan dokumen pengadaan dalam menghadapi audit pasca proses pengadaan
Meningkatkan akuntabilitas pertanggung-jawaban keuangan menuju opini wajar tanpa pengecualian.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.