Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan bagi pejabat struktural di daerah. Oleh karena itu dengan adanya suatu Analisis Jabatan (ANJAB) atau analisis pekerjaan hal ini diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya.
Analisis Jabatan atau disebut (ANJAB) bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan / proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur.
Penyusunan Analisis Beban Kerja merupakan kajian terhadap seberapa besar volume pekerjaan yang dibebankan pada suatu unit organisasi dalam menginterpretasikan kebijakan-kebijakan strategis di masa yang akan datang. Beban kerja merupakan sejumlah output atau keluaran yang harus dihasilkan dalam periode waktu tertentu di mana pada umumnya diukur berdasarkan besaran-besaran kuantitatif. Beban kerja untuk tugas-tugas organisasi merupakan besaran-besaran yang terkesan kualitatif, oleh karena itu perlu adanya acuan yang dapat menghitung beban kerja bagi tugas-tugas karyawan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang efektif dan efisien.
Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi organisasi dalam berbagai bidang dan sub bidang diperlukan kuantitas dan kualitas pegawai sesuai dengan yang diperlukan.Lebih lanjut, guna menentukan kuantitas pegawai yang menjamin efektivitas dan efisiensi organisasi diperlukan analisis beban kerja di masing-masing unit organisasi.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang teknik-teknik analisis dan evaluasi jabatan serta perhitungan beban kerja.
Memberikan solusi dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan SDM yang terkait dengan penerapan hasil analisis dan evaluasi jabatan dalam rekrutmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan serta pemberian imbalan. Dan kemampuan untuk merencanakan standarisai pekerjaan.