Jenjang Karir Dan Kepangkatan Bagi Pejabat Struktural Dan Fungsional
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Pengangkatan dalam jabatan dimaksudkan untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dalam suatu organisasi sesuai dengan alur pengembangan karier yang telah ditetapkan.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalarn rangka mernirnpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalarn suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian danlatau keterarnpilan tertentu serta bersifat rnandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Bimtek Jenjang Karir Dan Kepangkatan Bagi Pejabat Struktural Dan Fungsional ini adalah agar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.