📂 Kepegawaian

Jenjang Karir Dan Kepangkatan Bagi Pejabat Struktural Dan Fungsional

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.



Pengangkatan dalam jabatan dimaksudkan untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dalam suatu organisasi sesuai dengan alur pengembangan karier yang telah ditetapkan.



Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalarn rangka mernirnpin suatu satuan organisasi negara.



Jabatan fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalarn suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian danlatau keterarnpilan tertentu serta bersifat rnandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.


📋 Materi Pokok

1. Analisis Jabatan (Anjab).
2. Prinsip, Pembentukan dan Metode Penyusunan Pola Karier.
3. Peta Jabatan dan Evaluasi Jabatan.
4. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
5. Eselon dan Jenjang Pangkat Jabatan Struktural dan Fungsional.
6. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional.
7. Ketentuan Peralihan Jabatan.
8. Penetapan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Bimtek Jenjang Karir Dan Kepangkatan Bagi Pejabat Struktural Dan Fungsional ini adalah agar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pejabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.