Jurusita Pajak Daerah
Jurusita Pajak Daerah Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Sekaligus dan Seketika, pemberitahuan Surat Paksa, serta dapat melaksanakan tindakan Penyitaan dan tindakan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka No. 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562 / KMK. 04 / 2000.
Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; memberitahukan Surat Paksa; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Bimtek JURUSITA PAJAK DAERAH ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait JURUSITA PAJAK DAERAH serta peserta memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Pajak Daerah.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.
- Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.