📂 Perpajakan

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Gaji PNS mengalami kenaikan. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri.



Daftar gaji PNS mengalami kenaikan dari pada tahun-tahun sebelumnya. Besarannya pun sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019. Setiap golongan dengan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang berbeda-beda.



Berkaitan dengan Pajak, PNS tidak lepas dari pajak. Pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Dasar Pengenaan Pajak adalah yang didapat dari jumlah penghasilan neto (penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun) dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Untuk Tarif PPh 21 diterapkan secara progresif.


📋 Materi Pokok

1. Pengantar Sistem Perpajakan.
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan.
3. Teknik Dan Perlakuan Pajak Atas.
4. Pemotongan PPh pasal 21/26
5. Pemungutan pajak penghasilan pasal 22
6. Pemotong pajak penghasilan pasal 23/26
7. Pemungutan pajak penambahan nilai (PPN)
8. Bea Materai
9. Bendahara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

🎯 Maksud & Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah dan Gaji PNS ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah dan Gaji PNS serta peserta memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah dan Gaji PNS.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.