📂 Perpajakan

Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)

BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah.



Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak Pengelolaan merupakan objek pajak. Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.



Namun mengingat pada umumnya Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.


📋 Materi Pokok

1. Pengantar Sistem Perpajakan.
2. Pengertian PBB & BPHTB.
3. Dasar Hukum PBB & BPHTB.
4. Subyek dan Obyek PBB & BPHTB.
5. Tarif PBB & BPHTB.
6. Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PBB & BPHTB (SPOP & SPPT).

🎯 Maksud & Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB serta peserta memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.