📂 Perpajakan

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara. Permodalan tersebut berasal dari keuangan negara yang dipisahkan untuk usaha demi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi bekerja sama serta saling mendukung sesuai demokrasi ekonomi.



Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.



Untuk kewajiban pajak bagi BUMN dan BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.


📋 Materi Pokok

1. Pengantar Sistem Perpajakan.
2. Teknik Dan Perlakuan Pajak Atas.
3. Pemotongan PPh pasal 21/26
4. Pemungutan pajak penghasilan pasal 22
5. Pemotong pajak penghasilan pasal 23/26
6. Pemungutan pajak penambahan nilai (PPN)
7. Bea Materai
8. Bendahara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

🎯 Maksud & Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah BUMN dan BUMD serta peserta memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah BUMN dan BUMD.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.