Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) merupakan surat laporan pajak SPT dalam bentuk elektronik. Aplikasi ini sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2008, sayangnya masih jarang digunakan wajib pajak. Selain karena kurangnya ketaatan wajib pajak, ternyata banyak juga wajib pajak yang tidak mengetahui tata cara menggunakan e-SPT. Sehingga, wajib pajak lebih memilih cara yang manual.
Diantara Kelebihan e-SPT adalah dapat Memudahkan untuk penyampaian SPT, Penyampaian cepat dan aman, Data perpajakan tersusun dengan baik, Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, Data yang disampaikan wajib pajak lebih lengkap serta Menghindari pemborosan kertas.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam pelaksanaan Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah ini adalah untuk memfasilitasi pemahaman terhadap prinsip dan kebijakan regulasi dan permasalahan terkait Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah serta peserta memperoleh pemahaman yang mendalam menuju terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Pajak Daerah khususnya Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
- Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha.
- Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.