πŸ“‚ DPRD

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

Suatu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen anggaran yang dibuah oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdassarkan RKPD serta pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan MentriΒ  Dalam Negeri setiap tahun yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (13/2006). Pedman penyusunan APBD yaitu berisi pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenan, terknis penyususnan APBD serta hal khusus lainnya.

Strategi untuk pencapaian sendiri memuat langkah-langkah Rancangan KUA, kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya kongkret dalam mencapai suatu target.

πŸ“‹ Materi Pokok

1. Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
2. Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
3. Pedoman Penyusunan APBD Berdasarkan RKPD.
4. Langkah-langkah Rancangan KUA, kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya kongkret dalam mencapai suatu target.
5. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan skala prioritas program masing-masing urusan, dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk maing-masing program atau kegiatan.
6. Penandatanganan nota kesepakaan KUA dan PPAS.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Pemerintah mengenai Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:


Peserta mampu memahami Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Mampu memahami Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah.
Mencapai target dengan strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah kongkrit.

πŸ‘₯ Target Peserta

Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
Biro Kepegawaian Provinsi.
Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota.
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.
Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.