Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendageri No.104 Tahun 2016
Sebagaimana diketahui bersama-sama bahwa Program prioritas Sekretariat DPRD pada dasamya bersifat tetap yang tidak banyak mengalami perubahan dari tahun ketahun. Hal ini dikarenakan oleh adanya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai pendukung terselenggaranya tugas dan fungsi DPRD selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dititik beratkan pada pemberian layanan administrasi sebagaimana yang telah digariskan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Reformasi Pembaharuan di dalam meningkatkan tupoksi Aparatur Sekretariat DPRD terhadap pelayanan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, baik di dalam pelayanan/pengaturan Persidangan, Humas dan keprotokolan, pengaturan pengelolaan keuangan, penatausahaan, kelengkapan, Produlk Hukum, dan sebagainya dapat diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD. Sehingga tercipta tata Kelola Pemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE).
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Tujuan dari Bimtek adalah: untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.