Permendagri 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), membuat semua BUMD harus mematuhinya. Di bawah PP tersebut, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Menurutnya, dalam PP 54 tahun 2018 akan mengatur tentang masa jabatan, dan usia pensiun. Tak dipungkiri, PP 54 akan menimbul pro kontra. Seperti usia pensiun, inginya 58 tahun tapi menjadi 56. Kemudian masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun. Jasa produksi juga turun menjadi 5 persen. Didalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 salah satunya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas. Melihat amanah aturan tersebut, maka BUMD harus sesuai PP 54. “BUMD nantinya hanya ada dua bentuk. Yakni perusahaan umum daerah. Dan PT persero daerah. Semua BUMD harus mengacu ke aturan itu. Tes lagi
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta bimtek Permendagri 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.