Optimalisasi Reses & Pokok Pikiran DPRD Hasil Jasmara
Masa reses merupakan masa bagi anggota DPRD untuk melakukan kegiatan di luar sidang atau di luar lingkungan DPRD yaitu di daerah pemilihnya. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.
Dengan adanya reses, maka anggota DPRD melakukan kunjungan di daerah pemilih guna untuk menjaring segala aspirasi dan keluhan masyarakat. Setelah itu para anggota DPRD yang melakukan reses diwajibkan untuk melakukan laporan tertulis atas terlaksananya reses untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pokok pikiran DPRD sebenarnya sudah ada sejak lama walaupun tidak menggunakan nomenklatur yang lain yaitu โpenjaringan aspirasi masyarakatโ.dalam resesnya, anggota DPRD berkewajiban untuk menjaring setiap aspirasi dari masyarakat, menerima setiap keluhannya dan menindaklanjuti serta memfasilitasi untukpenyelesaian masalahnya.
๐ Materi Pokok
๐ฏ Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Aparatur Pemerintah mengenai Reses & Pokok Pikiran DPRD. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Peserta mampu menjaring aspirasi dan keluhan masyarakat untuk ditindak lanjuti
Memahami pokok-pokok pikiran DPRD
DPRD Bersama pemerintah daerah bisa menyusun arah dan kebijakan umum sesuai aspirasi masyarakat
๐ฅ Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.