📂 Kepegawaian

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak tujuh belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.



Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat: Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).


📋 Materi Pokok

1. Dasar Hukum dan Pengertian Kenaikan Gaji Berkala.
2. Persyaratan dan Prosedur Kenaikan Gaji Berkala.
3. Alur Pelayanan KGB.
4. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
5. Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala.
6. Daftar Kendali dan Daftar Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala.
7. Pendataan Pegawai.
8. Pembuatan, Penerimaan, Pemeriksaaan dan Koreksi Konsep Kenaikan Gaji Berkala.
9. Pemantauan dan Pengarsipan.

🎯 Maksud & Tujuan

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peserta terutama dalam:




Memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang konsep, syarat dan prosedur Kenaikan Gaji Berkala kepada setiap peserta pelatihan.
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan daerah sesuai dengan peraturan yang baru.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Biro Kepegawaian Provinsi.

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota.

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah.

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota.

  • Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.