Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Daerah
Pada 2019, Presiden RI Joko Widodo memberikan mandat untuk penyederhanaan birokrasi, di mana jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level dan dialihkan ke jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Penyederhanaan birokrasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional guna mendukung kinerja pemerintah. Peran negara dalam memperkuat ekosistem pengetahuan dan inovasi di Indonesia sangat penting dalam mewujudkan Visi 2045 dan dibutuhkan kapasitas negara untuk menggerakkan semua elemen.
Jabatan yang sederhana menciptakan birokrasi yang dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Birokrasi yang dinamis mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel.
Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan 42 jabatan fungsional baru, dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang proses.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam reformasi birokrasi. Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah.
Mengikuti Arahan Presiden untuk Reformasi Struktural.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.