📂 Perpajakan

Penyuluhan Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk daerah bagi perseorangan pribadi dan badan instansi. Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak harus membayarkan pajak tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung. Secara legalitas, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah. Pajak daerah ini nantinya akan digunakan untuk keperluan daerah terkait demi kemakmuran rakyat.



Pengembangan daerah merupakan salah satu bentuk penggunaan pajak daerah. Maka dari itu pajak daerah sangat penting untuk keberlangsungan dan pengembangan daerah. Tetapi pada kenyataannya masih banyak sekali wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.



Hal ini dikarenakan masyarakat masih banyak yang tidak mengerti dan paham akan pentingnya pajak daerah. Untuk itu sangat penting dilakukannya penyuluhan pajak daerah secara berkala. Semenjak adanya kebijakan otonomi daerah, sistem perpajakan Indonesia menjadi semakin mudah. Setiap daerah dapat mengatur kebijakan pajak daerahnya masing-masing. Berhasil atau tidaknya Otonomi Daerah ternyata sangat bergantung pada pendapatan daerah itu sendiri yang salah satunya berasal dari pajak daerah.



Pajak daerah digunakan untuk mendukung segala pendanaan kegiatan dan program kerja, dengan tujuan akan tercapainya pelayanan maksimal kepada masyarakat.


📋 Materi Pokok

1. Manajemen penyuluhan perpajakan
2. Metode penyuluhan
3. Teknik-teknik penyuluhan
4. Komunikasi persuasif

🎯 Maksud & Tujuan


Dapat Memahami kebijakan strategis penyuluhan.
Dapat membuat analisis kebutuhan penyuluhan dengan skala prioritas wajib pajak yang potensial untuk diberikan penyuluhan, sehingga mampu memetakan wajib pajak yang menjadi sektor unggulan yang akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.
Dapat Membuat session plan untuk kegiatan penyuluhan.
Membuat publikasi kegiatan penyuluhan.
Membuat Laporan Hasil Penyuluhan dan publikasi pasca penyuluhan.
Melakukan praktik penyuluhan.

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Keuangan, Bagian Anggaran serta Bagian Tata Usaha

  • Para Bendahara atau Staf yang direkomendasikan.