📂 Kepegawaian

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangkan sistem manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercerminkan dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.



Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait Implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan surat edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawan Negeri Sipil Tahun 2021.


📋 Materi Pokok

1. Transisi/Peralihan PP Nomor 46 Tahun 2011 ke PP Nomor 30 Tahun 2019
2. Ruang Lingkup, Dasar Hukum dan Ketentuan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021
3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
4. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
5. Sistem penilaian kinerja model baru dan adanya Tim Penilai Kinerja Instansi.
6. Langkah-langkah Pengintegrasian Hasil Penilaian Kinerja PNS
7. Konversi Nilai Prestasi Kerja PNS menjadi Nilai Kinerja PNS
8. Menghitung Nilai Kinerja PNS
9. Menentukan Predikat berdasarkan Nilai Kinerja PNS

🎯 Maksud & Tujuan


Memahami kebijakan Transisi/Peralihan PP Nomor 46 Tahun 2011 ke PP Nomor 30 Tahun 2019
Memberikan pedoman bagi Instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam menyesuaikan implementasi ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentan Penilaian Kinerja PNS

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Biro Kepegawaian Provinsi

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.