Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Pajak dipandang sangat penting di dalam negara yang bersifat kesejahteraan (welfare state) yaitu sebagai salah satu pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di negara yang bersangkutan. Indonesia termasuk salah satu negara yang menempatkan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
Begitu pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan, serta pemberian fasilitas oleh pemerintah guna kepentingan orang pribadi atau badan, maka dalam beberapa referensi hukum pidana dan kriminologi pelanggaran atas perundang-undangan pajak digolongkan sebagai kejahatan berat (felony) yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda secara komulatif.
Penggolongan kejahatan di bidang perpajakan sebagai kejahatan berat tercermin pada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Referensi hukum pidana menempatkan tindak pidana di bidang pajak sebagai white collar crime dan sekaligus merupakan salah satu jenis dari business crimes.
Penegakan hukum adalah proses kegiatan yang dilaksanakan oleh penegak hukum, antara lain Penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa dan Hakim. Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka setiap tahapan proses harus dilakukan dengan baik dan benar.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) utamanya dalam kinerja dan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Memberikan pembinaan terhadap PPNS di daerah dan memberikan informasi mengenai aspek manajemen PPNS yang bertujuan terwujudnya tertib administrasi permohonan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang di sampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota DPRD/Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Provinsi/Kabupaten/Kota.
- BKD ( Provinsi/Kabupaten/Kota),
- POLDA dan POLRES ( Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Akademisi atau Staf yang direkomendasikan.