📂 Perpajakan

Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Pajak    dipandang    sangat    penting    di    dalam    negara    yang    bersifat kesejahteraan (welfare   state) yaitu   sebagai   salah   satu   pendapatan   untuk meningkatkan  kesejahteraan  sosial  masyarakat  di  negara  yang  bersangkutan. Indonesia  termasuk  salah  satu  negara  yang  menempatkan  pajak  sebagai  salah satu  sumber  pendapatan Negara.



Begitu   pentingnya   pajak   sebagai   sumber   pendapatan   negara   untuk membiayai   pembangunan,   serta   pemberian   fasilitas   oleh   pemerintah   guna kepentingan  orang  pribadi  atau  badan,  maka  dalam  beberapa  referensi  hukum pidana dan kriminologi pelanggaran atas perundang-undangan pajak digolongkan sebagai  kejahatan  berat (felony) yang  dapat  diancam  dengan  pidana  penjara  dan denda secara komulatif.



Penggolongan  kejahatan  di  bidang  perpajakan  sebagai  kejahatan  berat tercermin  pada  UU  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.  Referensi hukum pidana menempatkan tindak pidana di bidang pajak sebagai white collar crime dan sekaligus merupakan salah satu jenis dari business crimes.



Penegakan hukum adalah proses kegiatan yang dilaksanakan oleh penegak hukum, antara lain Penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa dan Hakim. Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka setiap tahapan proses harus dilakukan dengan baik dan benar.


📋 Materi Pokok

1. Kedudukan PPNS.
2. Tugas dan wewenang PPNS.
3. Hak  dan kewajiban  PPNS.
4. Tanda pengenal ppns dan pelaksanaan penyidikan.
5. Pembinaan umum, teknis dan operasional PPNS.
6. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan




Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) utamanya dalam kinerja dan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Memberikan pembinaan terhadap PPNS di daerah dan memberikan informasi mengenai aspek manajemen PPNS yang bertujuan terwujudnya tertib administrasi permohonan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS.


Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang di sampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota DPRD/Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • BKD ( Provinsi/Kabupaten/Kota),

  • POLDA dan POLRES ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Akademisi atau Staf yang direkomendasikan.