Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja. Serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
📋 Materi Pokok
1.
Tujuan dan Prinsip Sistem Manajemen Kinerja PNS
2.
Perencanaan Kinerja: Penyusunan rencana SKP dan Penetapan SKP
3.
Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja
4.
Penilaian Kinerja
5.
Tindak Lanjut
6.
Sistem Informasi Kinerja PNS
7.
Perilaku Kerja dan Standar Perilaku Kerja
8.
Dokumen Penilaian Kinerja
9.
Manajemen Kinerja PNS, Pengembangan Kompetenasi dan Pengembangan Karir
🎯 Maksud & Tujuan
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif.
Mewujudkan Penilaian Kinerja yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Memahami Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.