📂 Kepegawaian

Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN

Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara berdasarkan merit system.



Disamping itu perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah  Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah  Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah.



Setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).


📋 Materi Pokok

1. Roadmap Reformasi Birokrasi.
2. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
3. Studi Kasus penyusunan Analisis Beban Kerja Unit.
4. Penilaian Kinerja Pegawai dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
5. Sistem penilaian kinerja model baru dan adanya Tim Penilai Kinerja Instansi.
6. Jenis pegawai ASN yang terdiri dari: PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan pengaturan yang jelas kewajiban dan hak-hak kepegawaiannya.
7. Penggolongan baru jabatan ASN dengan penyetaraan eselonisasi jabatan lama dengan jabatan baru.
8. Pengembangan hak-hak pegawai ASN.
9. Informasi tentang adanya lembaga baru; Komisi ASN sebagai lembaga non struktural yang mandiri, bebas dari intervensi politik, antara lain mengawasi tahapan proses kegiatan dalam manajeman SDM, pengangkatan dalam jabatan, dsb.
10. Sistem penggajian yang adil dan layak dan Perpanjangan batas usia pensiun.
11. Pemberhentian pegawai ASN dan adanya Korps Profesi Pegawai ASN serta Sistem informasi ASN.

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam reformasi birokrasi. dan Tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Penilaian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan peraturan yang baru;
Meningkatkan pemahaman pada Sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota).

  • Biro Kepegawaian Provinsi.

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota.

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah.

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota.

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD.

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.