📂 Kepegawaian

Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah melakukan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 yaitu PP No. 17 Tahun 2020 yang diteken pada tanggal 28 Februari 2020. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang mengalami perubahan pada PP ini. Dalam aturan terbaru manajemen PNS ini disebutkan Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga diatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.



Selain itu juga masalah yang mengatur pengangkatan jabatan fungsional (JF) keahlian pada pasal 75. Persyaratan huruf e dihapus dalam PP baru tersebut. Syarat yang dihapus adalah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.


📋 Materi Pokok

1. Kajian Umum PP No. 17 Tahun 2020 Dari UU No. 5 Tahun 2014.
2. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai.
3. Pengadaan Pegawai, Pangkat dan Jabatan.
4. Pengembangan Karier, Pengembangan Komptensi dan sistem Informasi.
5. Manajemen Karier, Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai.
6. Penghargaan, Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas dan Perpanjangan Batas Usia Pensiun.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Manajemen PNS Sesuai Dengan PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Manajemen PNS Sesuai Dengan PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pejabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA),

  • (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik).

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.