Sosialisasi PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah telah melakukan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 yaitu PP No. 17 Tahun 2020 yang diteken pada tanggal 28 Februari 2020. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang mengalami perubahan pada PP ini. Dalam aturan terbaru manajemen PNS ini disebutkan Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga diatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Selain itu juga masalah yang mengatur pengangkatan jabatan fungsional (JF) keahlian pada pasal 75. Persyaratan huruf e dihapus dalam PP baru tersebut. Syarat yang dihapus adalah mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Manajemen PNS Sesuai Dengan PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Manajemen PNS Sesuai Dengan PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.