Sosialisasi SE Ka BKN no 3 thn 2021 tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator. SE ini.diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.
Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.
Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam SE Ka BKN no 3 thn 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional. Sedangkan tujuan dari Bimtek adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintahan
Meningkatkan pemahaman pada Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintahan