📂 Kepegawaian

Sosialisasi SE Ka BKN no 3 thn 2021 tentang Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator. SE ini.diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).



Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator. 



Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.



Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.


📋 Materi Pokok

1. Pengertian
2. Tujuan
3. Sasaran
4. Manfaat
5. Kebijakan pengalihan Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional
6. Penjelasan pejabat Fumgsional yg menjadi Koordinator n sub koordinator
7. Tugas pokok n Fungsi jabatan fungsional  sesuai dg peraturan perundang2an
8. Tanggung jawab pejabat  fungsional
9. Penyusunan Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional

🎯 Maksud & Tujuan

Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam SE Ka BKN no 3 thn 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional. Sedangkan tujuan dari Bimtek adalah:




Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah mengenai Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintahan
Meningkatkan pemahaman pada Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintahan

👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Biro Kepegawaian Provinsi

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota

  • Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah

  • Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD

  • Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.