Strategi Sikap Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun dengan Meningkatan Wawasan Keterampilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
etiap orang tentu memiliki masa produktif. Orang yang bekerja juga akan mengalami masa pensiun pada saatnya. Namun menentukan masa pensiun di kalangan swasta banyak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Perbedaan dalam menentukan masa pensiun antara swasta dengan ASN antara lain:
Untuk perusahaan swasta masa pensiun biasanya didasarkan pada faktor usia, kemampuan dan fisik dari karyawan. Jadi walaupun sudah mencapai usia senja, jika karyawan masih terampil dan kuat, masih bisa tetap bekerja. Sedangkan untuk ASN, meskipun masih cakap, namun jika mencapai batas usia, akan dipensiunkan.
Untuk mendapatkan manfaat pensiun dari asuransi untuk karyawan swasta, minimal bekerja adalah 15 tahun dengan menggunakan asuransi seperti BPJS. Sedangkan untuk ASN atau PNS, minimal 20 tahun bekerja sebagai PNS baru bisa mendapatkan manfaat pensiun atau mengajukan pensiun dini.
Baik swasta maupun ASN, tentu dalam masa bekerja mengalami peningkatan kualitas keterampilan dan kemampuan. Namun untuk ASN, sudah bisa dipastikan kapan pensiunnya akan tiba. Yaitu usia 58 tahun untuk eselon III kebawah, sedangkan untuk eselon I dan II (pejabat sederajat) masa pensiun pada usia 60 tahun.
Karena sudah mengetahui kapan masa pensiunnya, maka sebaiknya ASN sudah mempersiapkan diri dari sejak masa pra pensiun (sebelum pensiun), dengan cara meningkatkan keterampilan dan wawasan, agar pada masa purna bekerja (pasca pensiun), para ASN masih bisa tetap berkarya walaupun bukan lagi menjabat di suatu badan pemerintahan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam reformasi birokrasi.
Sedangkan Tujuan dari Bimtek adalah meningkatkan pemahaman pada Sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Ketentuan-Ketentuan BUP (Batas Usia Pensiun) dan JAFUNG (Jabatan Fungsional)