Tata Kerja Tim dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional adalah aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Tanpa adanya kedua aspek ini, maka tidak mungkin proses pemerintahan dapat berjalan dengan optimal. Tata kerja tim berfungsi untuk mempermudah prosedur pelaksanaan pemerintahan daerah.
Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,”
Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Bimtek Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional.
👥 Target Peserta
- Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD).
- Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.
- Biro Kepegawaian Provinsi
- Bagian Organisasi dan Tatalaksana di Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota
- Bagian TU/Kepegawaian Setda/Setwan/Dinas/Badan/Lembaga Teknis Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD
- Bagian Tata Usaha atau Staf yang direkomendasikan.